Merekayasa Ulang Koperasi Unit Desa
KOPERASI UNIT DESA (KUD)
Pengertian KUD dan Dasar Hukum
Koperasi Unit Desa
adalah suatu Koperasi serba usaha yang beranggotakan penduduk desa dan
berlokasi didaerah pedesaan, daerah kerjanya biasanya mencangkup satu
wilayah kecamatan. Pembentukan KUD ini merupakan penyatuan dari beberapa Koperasi pertanian yang kecil dan banyak jumlahnya dipedesaan. Selain itu KUD memang secara resmi didorong perkembangannya oleh pemerintah.
KOPERASI UNIT DESA (KUD) - KUD.CO.ID
Menurut instruksi presiden Republik Indonesia No 4 Tahun 1984 Pasal 1 Ayat (2) disebutkan bahwa pengembangan KUD diarahkan agar KUD
dapat menjadi pusat layanan kegiatan perekonomian didaerah pedesaan
yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari pembangunan nasional
dan dibina serta dikembangkan secara terpadu melalui program lintas
sektoral. Adanya bantuan dari pemerintah tersebut ditujukan agar
masyarakat dapat menikmati kemakmuran secara merata dengan tujuan
masyarakat yang adil makmur akan juga tercapai dengan melalui
pembangunan dibidang ekonomi, misalnya dengan memberikan kredit kepada
pihak-pihak yang ekonominya masih lemah atau rakyat kecil terutama
didaerah pedesaan Dalam menjalankan usaha koperasi diarahkan pada usaha
yang berkaitanlangsung dengan kepentingan anggota, baik untuk menunjang
usaha maupun kesejahteraannya. Melihat kebutuhan anggota beraneka ragam,
maka usaha
koperasi
multipurpose yaitu koperasi yang mempunyai beberapa bidang usaha,
misalnya simpan pinjam, perdagangan, produksi, konsumsi, kesehatan, dan
pendidikan. Koperasi yang termasuk dalam multipurpose adalah Koperasi Unit Desa
(KUD).
Dasar Pembentukan Unit Usaha
Usaha
Koperasi Unit Desa dibentuk berdasarkan kebutuhan pelayanan kepada
anggota seperti usaha simpan pinjam atau kredit candak kulak,
sarana-sarana pertanian, memasarkan produksi anggota dan lain-lainnya.
Usaha
atau kegiatan yang sifatnya musiman/sementara atau sifatnya kerjasama,
tidak turut mengolah secara langsung, hanya mengharapkan jasa, tidak
perlu dibentuk sebagai unit, namanya tetap usaha, misalnya
sewa/kontrak/komisi. Akan tetapi kalau usaha tersebut sifatnya kontinu
(terus menerus) itu memerlukan penanganan secara khusus dan personil
yang mengelolanya pun secara khusus dan kontinu, maka hal itu baru harus
dibentuk unit.
Struktur Unit Usaha
perkembangan
unit usaha. Unit usaha yang masih relatif kecil susunan spersonilnya
masih sederhana, wewenang dan tanggung jawabnya masih kecil. Akan tetapi
kalau unit usaha sudah besar dan kegiatannya sudah meluas, maka susunan
personil tesebut disesuaikan dengan banyaknya volme kegiatan dan
bagian- Struktur unit usaha terdiri dari bagian-bagian personil yang
disusun menurut fungsi dan tugas untuk menunjukkan wewenang dan tanggung
jawab masing-masing personil sesuai dengan bagian-bagiannya. Serta tata
hubungannya didalam unit usaha, personol yang menduduki jabatan dinilai
berdsarkan kemampuan dan kecakapan masing-masing personil. Batasab
wewenang dan tanggung jawab tergantung pada ruang lingkup tugas
masing-masing personil dalam unit. Artinya masing-masing karyawan harus
dapat mempertanggung jawabkan tugas dan wewenang yang dilimpahkan
kepadanya sesuai dengan tugas yang dilaksanakannya.
Susunan
struktur unit usaha disusun menurut keadaan yang berdasarkan fungsi
pokok unit usaha yang sedang dijalankan dan disusun menurut kebutuhan
serta bisa dirubah disesuaikan menurut bagian laian boleh ditambah.
Susunan
struktur unit usaha baik volumenya masih kecil maupun sudah besar,
dasar penyussunan strukturnya adalah sama, yang bertitik tolak pada
fungsi pokok unit usaha itu sendiri. Artinya apa yang menjadi fungsi
pokok unit tersebut itulah yang menjadi bagian-bagian dari unit usaha.
Misalnya sebuah koperasu unit desa yang mempunyai unit usaha susu sapi
perah, fungsi pokok yang menjadi bagian-bagian unit tersebut adalah
sebagai berikut :
1. Bagian Pemeliharaan dan Pemerahan Susu.
2. Bagian Produksi dan Pengolahan.
3. Bagian Penjualan atau Pemasaraan.
4. Bagian Keuangan atau Kas Kecil.
D. Pembangunan Perekonomian Desa.
Berdasarka
sensus penduduk tahun 1980, sekitar 78% penduduk Indonesia bermukim di
pedesaan. Dengan demikian pedesaan potensi yang besar bauk dari segi
penawaran faktor produksi terutama tenaga kerja, maupun permintaan akan
hasil diluar sektor pertanian. Sebagian terbesar dari masyarakat
pedesaan ini hidup daari kegiayan pertanian.
“Pembangunan
perekonomian desa tak lepas dari pemerintah. Pemerintah mensiasatinya
dengan strategi pembangunan. Yaaitu suatu kombinasi dari kebijaksanaan
dan program yang bertujuan untuk mempengaruhi pola dan laju pertumbuhan
ekonomi”
(Johnston dan Kilby, 1975). Selanjutnya dikemukakan bahwa strategi pembangunan perekonomian desa mencakup :
a. Program pembinaan kelembagaan.
b. Program penanaman modal pada prasarana fisik, sosial dan ekonomi.
c. Prograam penyempurnaan pemasaran faktor produksi dan komoditi pertanian,
d. Perumusan kebijaksanaan harga.
Dengan
kata lain, strategi ini menekankan peningkatan untuk nmengubah,
memperluas dan mengembangkan alternatif produksi yang tersedia bagi
masyaraakata pedesaan dan menyempurnakan kelembagaan teknologi serta
lingkungan ekonomi.
Akhir-akhir
ini banyak yang diperbincangkan mengenai pemerataan dan pertumbuhan
ekonomi. Johnston dan Clark (1982) mengungkapkan bahwa pemerataan dand
pertumbuhan ekonomi pedesan dapat dicapai bersama dengan menerapkan
strategi pertumbuhan pedesaan, yang demikian sebagai strategi
pembangunan perekonomian yang berorientasi pada perluasan kesempatan
kerja. Selanjutnya Johnston dan Clark (1982) mengungkapkan tiga tombak
pembangunan perekonomian pedesaan, yaitu :
1.
Meningkatkan produksi dan kesempatan kerja disektor pertanian dan
diluar pertanian di pedesaan. Perluasan kesempatan kerja produktif
mencakup usaha rumah tangga dan industri padat tenaga kerja pedesaan.
2. Program perbaikan dan penyempurnaan pelayanan pendidikan kesehatan dan gizi serta keluarga berencana.
3. Penyemlpurnaan kelembagaan pelaayanan, perbaikan pengolahan dan kemampuan tenaga pimpinan pembangunan pedesaan.
Ketiga
tombak pembangunan perekonomian desa tersebut merupakan pola pada
partsipasi aktif masyarakat pedesaan atau dengan kata lain, peningkatan
dibidang produksi, konsumsi dan penyempurnaan organisasi atau lembaga.
faktor-faktor
yang berpengaruh yang dibentuk oleh faktor internal, yakni faktor peran
serta anggota, aktivitas dan sumber daya manusia serta faktor eksternal
terhadap kinerja KUD. Ini dapat diinterpretasikan bahwa peran serta
anggota merupakan faktor penentu terhadap kinerja KUD di Provinsi Bali.
Berarti pada setiap kegiatan pengelola harus melibatkan anggota secara
aktif jika ingin KUD berhasil, seperti membuat perencanaan, meningkatkan
modal koperasi dengan cara meningkatkan partisipasi anggota dalam
proses pemupukan modal, dll. Pada dasarnya orang masuk suatu badan usaha
dengan tujuan mendapatkan manfaat.
Pengurus
KUD harus menunjukkan manfaat masuk KUD kepada para anggota dan
masyarakat dengan melakukan tindakan nyata seperti merealisasikan
pembagian SHU pada saat RAT dan menunjukkan distribusi SHU ke simpanan
sukarela sesuai dengan aktivitas yang telah dilakukan kepada KUD. Faktor aktivitas berupa perputaran modal kerja merupakan faktor yang berpengaruh terhadap efektivitas manajemen KUD
di Provinsi Bali dalam mencetak nilai penjualan dengan mengunakan modal
kerja serta mengubah penjualan itu menjadi keuntungan. Karenanya
periode perputaran modal kerja dimulai dari saat di mana kas
diinvestasikan dalam komponen-komponen modal kerja sampai saat di mana
kembali lagi menjadi kas.
Namun
perlu diingat bahwa makin pendek periode perputaran modal kerja berarti
makin cepat perputarannya atau makin tinggi tingkat perputarannya
sehingga dapat meningkatkan keuntungan. Sebaliknya makin panjang periode
perputaran modal kerja berarti makin lambat perputarannya atau makin
rendah tingkat perputarannya sehingga dapat menurunkan keuntungan. Rasio
perputaran rata-rata piutang (PRrP) menunjukkan cepat lambatnya piutang
dapat ditagih, di mana kondisi aktual di
KUD masih banyak piutang usaha karena terlalu lama pelunasannya seperti tagihan rekening listrik di beberapa KUD yang mana pembayaran listrik ditalangi oleh KUD.
Piutang Kredit usaha tani/kredit ketahanan pangan mengakibatkan lamanya
aktiva mengendap pada piutang usaha yang memperlambat berputaran modal
kerja pad akhirnya menurunkan memperoleh keuntungan pada suatu periode
tertentu. Hal ini akan mempunyai dampak terhadap efektivitas manajemen KUD
di Provinsi Bali dalam mencetak nilai penjualan dengan mengunakan total
modal kerja, serta mengubah penjualan itu menjadi keuntungan.
KUD
di Provinsi Bali efektif mencetak nilai penjualan dengan mengunakan
total modal kerja, serta mengubah penjualan itu menjadi keuntungan, jika
cepatnya periode perputaran modal kerja akan meningkatkan keuntungan.
Sebaliknya kurang efektif mencetak nilai penjualan dengan mengunakan
total modal kerja, serta mengubah penjualan itu menjadi keuntungan, jika
lambat periode perputaran modal kerja dan rendahnya keuntungan. Dengan
kata lain efektif tidaknya KUD di Provinsi Bali mengunakan total modal
kerja perusahaan untuk memperoleh keuntungan sangat tergantung pada
faktor cepat atau lambatnya periode perputaran modal kerja.
Kualitas sumber daya manusia KUD meliputi manajer, pengawas, dan karyawan merupakan faktor penentu keberhasilan KUD. Makin tinggi kualitas SDM KUD, maka kemungkinan berhasil makin tinggi, berarti kinerja KUD
akan semakin bagus. Namun kualias SDM KUD di Bali belum sesuai dengan
harapan, karena sulitnya mendapatkan karyawan yang suka bekerja untuk
KUD dengan ”upah/gaji” yang wajar. Pendidikan yang relatif rendah juga
menyebabkan sulitnya mendidik mereka untuk mampu memahami
persoalan-persoalan tataniaga serta memperhitungkan kondisi-kondisi
daerah kerjanya.
Permasalahan Koperasi
Permasalahan Koperasi,
Koperasi merupakan suatu wahana pengembangan demokrasi ekonomi dan
sekaligus merupakan wahana untuk menghimpun potensi pembangunan yang
terpencar diantara para warga masyarakat golongan ekonomi lemah. Dengan
wadah koperasi, para warga masyarakat tersebut akan dapat meningkatkan
harkat dan kesejahteraan hidupnya melalui peningkatan secara maksimal
partisipasi dan prestasinya dalam pembangunan sesuai dengan potensi
masing-masing atas dasar asas otoaktivitas dan solidaritas. Dalam
melaksanakan pembinaan koperasi, Garis-garis Besar Haluan Negara
menentukan agar yang diutamakan adalah koperasi unit desa. Koperasi Unit
Desa, disingkat KUD, merupakan langkah yang sangat diperlukan.
Pembangunan KUD dapat membangkitkan swadaya masyarakat desa untuk
berpartisipasi dalam pembangunan dan meningkatkan taraf hidupnya. Lagi
pula, pembangunan KUD juga akan membantu masyarakat pedesaan untuk
mendorong perkembangan kewirausahaan. Dan apabila berhasil,juga
mendorong pemerataan kesempatan berusaha yang selanjutnya akan
mendorong perluasan kesempatan kerja dan peningkatan produktivitas
penduduk daerah pedesaan.
Pengertian Koperasi
Dalam
Undang-Undang Nomor 25 tahun 1992 tentang Perkoperasian disebutkan
bahwa, “Koperasi adalah badan usaha yang beranggotakan orang-seorang
atau badan hukum koperasi dengan melandaskan kegiatannya berdasarkan
prinsip koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat yang berdasar
atas asas kekeluargaan.” Koperasi atas asas kekeluargaan itu dinamakan
KUD, KUD adalah suatu organisasi ekonomi yang berwatak sosial dan
merupakan wadah bagi perkembangan berbagai kegiatan ekonomi masyarakat
pedesaan yang diselenggarakan oleh dan untuk masyarakat itu sendiri”.
Menurut Waloejo dan Ismojowati dalam bukunya “Koperasi Indonesia” menjelaskan sebagai berikut:
KUD
adalah peleburan dari beberapa badan usaha unit desa yang merupakan
suatu lembaga ekonomi yang berbentuk koperasi pada tahap-tahap permulaan
pertumbuhannya dapat merupakan gabungan usaha bersama dari
koperasi-koperasi pertanian/ koperasi-koperasi desa yang terdapat
Koperasi Unit Desa beranggotakan masyarakat pedesaan. Koperasi ini
melakukan kegiatan usaha bidang ekonomi terutama berkaitan dengan
pertanian atau perikanan (nelayan).
Beberapa usaha KUD, antara lain:
1) Menyalurkan sarana produksi pertanian seperti pupuk, bibit tanaman, obat pemberantas hama, dan alat-alat pertanian.
2) Memberikan penyuluhan teknis bersama dengan petugas penyuluh lapangan kepada para petani.
apat didalam wilayah unit desa.
Selain
banyak memberikan manfaat kepeda masyarakat perdesaan, KUD juga
memiliki permasalahan-permasalahan.Untuk mewujudkan KUD agar bisa
menjadi soko guru perekonomian rakyat pedesaan, pemerintah mengadakan
program pembinaan dan pengembangan KUD karena KUD belum mampu
menjalankan usahanya secara sendiri apalagi mengembangkannya. Hal ini
disebabkan oleh adanya permasalahan yang cukup berat bagi KUD.
Permasalahan terdiri dari,
a. Permasalahan Ekstern seperti:
1)
Masyarakat belum mampu sepenuhnya diyakinkan bahwa koperasi merupakan
sarana yang efektif dalam mengatasi kelemahan ekonomis dan dalam
meningkatkan kesejahteraannya.
2) Belum adanya rencana induk pengembangan koperasi yang terpadu.
3) Belum adanya prasarana yang memadai untuk bisa membangkitkan kegairahan berkoperasi.
b. Permasalahan Intern seperti:
1) KUD lemah dalam organisasi dan manajemen
2) Sarana pelayanan dan modal yang belum memadai
3) Kurangnya pengarahan yang tepat dalam kesinambungan pengembangan kegiatan ekonomi
Usaha-usaha untuk memecahkan masalah
a. Dengan memberi pelayanan yang baik terhadap kebutuhan anggota
b. Mengaktifkan anggota dengan penyuluhan yang intensif
c. Mengarahkan KUD pada kemampuannya untuk menjadi koperasi serba usaha dengan menggunakan potensi daerahnya masing-masing.
d. Dengan penyempurnaan organisasi intern dan ekstern KUD
e. Dengan memperbaiki manajemen koperasi
Salah
satu koperasi yang telah lama di Indonesia adalah Koperasi Unit Desa
(KUD). Koperasi Unit Desa adalah suatu organisasi ekonomi yang
berasaskan kekeluargaan dan merupakan wadah bagi pengembangan berbagai
kegiatan ekonomi masyarakat pedesaan yang diselenggarakan oleh dan untuk
masyarakat itu sendiri. Aktivitas KUD pada waktu itu merupakan program
pemerintah dalam mewujudkan swasembada beras, meliputi pemberian kredit
pada petani melalui unit desa, penyaluran saprodi melalui KUD serta
pengolahan hasil dan pemasaran. Untuk mendukung pengelolaan KUD, perlu
adanya peningkatan mutu SDM yang berkecimpung dalam KUD melalui
pelatihan-pelatihan manajemen koperasi. Secara organisasi dan
kelembagaan, KUD memililki potensi untuk diberdayakan dalam rangka
mendukung pembangunan pertanian dan mendorong KUD melaksanakan aktivitas
sesuai kebutuhan anggota.
Program Pembinaan Koperasi Unit Desa
Program Pembinaan dan Pengembangan KUD
Di
Indonesia peranan Pemerintah dalam menggerakan dan mengembangkan
koperasi cukup besar. Campur tangan pemerintah dalam hal ini sifatnya
membantu memecahkan persoalan dan membimbing KUD menuju ke arah organisasi yang lebih otonomi yang nantinya mampu menjadi soko guru perekonomian rakyat pedesaan.
Untuk
membimbing, mendorong, mengembangkan dan membina KUD, dibentuk BUUD
beserta kepengurusannya yang anggotanya terdiri dari unsur-unsur pemuka
masyarakat seperti: Camat, Pamong desa, Guru, Ulama, dll. Pelaksanaan
sehari-hari kebijakan usaha KUD dilaksanakan oleh manager yang mempunyai
kemampuan pengelolaan perusahaan yang mencurahkan waktu sepenuhnya pada
pekerjaannya.
Melihat liputan
kegiatan yang begitu luas, dari KUD, maka pembinaan KUD sejak tahun
1972 terus ditingkatkan baik dari segi kuantitas maupun kualitas. Dari
segi kualitas seperti jumlah anggota, volume usaha, besarnya permodalan,
penyaluran sarana produksi perlengkapan gedung dan kantor. Dari segi
kualitas seperti jumlah anggota, volume usaha, besarnya permodalan,
penyaluran sarana produksi perlengkapan gedung dan kantor. Partisipasi
masyarakat dalam KUD bisa diukur dengan mengetahui sejauh mana
pengetahuan masyarakat terhadap manfaat koperasi, pengetahuan anggota
terhadap pengurus dan hubungannya dengan pengurus. Di samping itu juga
bisa diukur dari pemenuhan kewajiban menyetor simpanan, dan frekuansi
kunjungan mereka ke KUD.
Strategi Pembinaan dan Pengembangan KUD
Mengingat
luasnya permasalahan yang dihadapi serta keterbatasan dana, daya dan
waktu yang dilakukan suatu strategi yang tepat dalam usaha pembinaan dan
pengembangan KUD strategi pemusatan pelayanan koperasi. Tujuan dari
strategi tersebut adalah untuk mengakomodasikan segala usaha pemerintah
dalam mempercepat pengembangan KUD. Dalam rangka pengembangan KUD,
diadakan pengendalian operasional untuk meningkatkan bimbingan dan
penilaian teknis guna kelancaran pelaksanaan program dalam mencapai
tujuan, untuk menyusun laporan rutin dan periodik dalam rangka
memonitoring perkembangan KUD, dan untuk membuat evaluasi atas laporan
rutin dalam rangka mengatasi penyimpangan-penyimpangan dan
kelemahan-kelemahan pelaksanaan program pengembangan KUD sehingga dapat
segera diperbaiki dan disempurnakan seawal mungkin.
Sejarah Koperasi
Keberadaan
Induk Koperasi Unit Desa (Induk KUD) tidak terlepas dari eksistensi dan
peran Koperasi Unit Desa (KUD) dalam pembangunan nasional. Pada tahun
1963, pemerintah memprakarsai pembentukan Koperta di kalangan petani,
yang produk utamanya ditujukan untuk memenuhi kebutuhan bahan makanan
pokok, terutama padi. Pada tahun 1966-1967 dikembangan BUUD (Badan Usaha
Unit Desa) sebagai tindak lanjut dari Koperta. Tugas utama BUUD adalah
untuk membantu para petani produsen dalam mengatasi masalah proses
produksi (termasuk kredit dan ketentuan bagi hasil), penyediaan sarana
produksi, serta pengolahan dan pemasaran hasil produksi. Dalam rangka
tugas inilah, BUUD melakukan pembelian gabah, menggiling dan menyetor
beras ke Dolog, serta menjadi penyalur pupuk. Kemudian, konsep
pengembangan koperasi di pedesaan ini disatukan menjadi BUUD/KUD.
Kemudian, lahirlah KUD yang secara bertahap menggantikan peran BUUD.
Dalam
tahun-tahun pertama perkembangan KUD sangatlah pesat. Kehadiran KUD
juga tidak terlepas dari strategi pemerintah, khususnya dalam rangka
pengadaan pangan. Sejak awal perkembangan KUD, pemerintah menetapkan
strategi tiga tahap pembinaan KUD, yaitu: ofisialisasi (ketergantungan
kepada pemerintah masih sangat besar), deofisialisasi/debirokratisasi
(ketergantungan kepada pemerintah secara bertahap dikurangi), dan
otonomi (kemandirian). Sejalan dengan strategi pembinaan dan
pengembangan KUD tersebut, di kalangan pengurus KUD timbul pikiran untuk
untuk membentuk Pusat KUD (koperasi sekunder).
Dengan
latar belakang ini, beberapa pengurus KUD di beberapa daerah
memprakarsai pembentukan Pusat KUD. Pusat KUD pertama yang dibentuk
adalah Pusat KUD Metaram DI Yogyakarta (1973), kemudian diikuti Pusat
KUD Jawa Barat (1974), Pusat KUD Sumatera Utara (1974), Pusat KUD Jawa
Tengah (1974), Pusat KUD Lampung (1974), Pusat KUD Bengkulu (1975),
Pusat KUD Kalimantan Selatan (1975), Pusat KUD Jawa Timur (1975) dan
seterusnya. Gagasan untuk membentuk Induk KUD secara resmi muncul untuk
pertama kali pada forum Musyawarah Nasional Koperasi (Munaskop) ke X
pada tanggal 7 sampai 8 Nopember 1977 di Jakarta.
Dalam
forum Munaskop tersebut, Soenarjo dari Pusat KUD Metaram DI Yogyakarta
yang menjadi utusan DEKOPIN Wilayah DI Yogyakarta dan Elyas dari Pusat
KUD Jawa Barat yang menjadi utusan DEKOPIN Wilayah Jawa Barat
mengusulkan agar Munaskop dapat menetapkan rekomendasi mengenai
pembentukan Induk KUD, mengingat hampir di semua propinsi sudah
terbentuk Pusat KUD.
Kemudian
untuk mewujudkan gagasan pembentukan Induk KUD, dari tanggal 25 sampai
26 Mei 1979 dilaksanakan forum pertemuan antar Pusat KUD di Tretes, Jawa
Timur, yang disebut “Pertemuan Tahunan Puskud se Indonesia I”.
Pertemuan ini diprakarsai oleh Pengurus Pusat KUD Jawa Timur yang
dihadiri utusan 8 Pusat KUD, yaitu: Jawa Timur, Jawa Barat, DI
Yogyakarta, Jawa Tengah, Bali, Sumatera Utara, Aceh, dan Sulawesi Utara.
Kemudian, pertemuan tersebut lebih dimatangkan lagi dalam rapat yang
dihadiri oleh Pusat KUD se Jawa dan Bali pada tanggal 8 Nopember 1979 di
Jakarta.
Tepat pada tanggal
12 Nopember 1979, Induk KUD didirikan dalam rapat yang bertempat di
Kantor Menteri Muda Koperasi, Lantai 4, Jl. M.T. Haryono, Jakarta. Rapat
pembentukan Induk KUD tersebut dihadiri oleh utusan 8 Pusat KUD, yaitu:
Metaram DI Yogyakarta (Soenarjo), Jawa Timur (Ir. Sahri Muhamad dan
Drs. Harnowo), Jawa Barat (M. Yahya Suryanegara), Jawa Tengah (Ahmad
Makmun), Bali (I Wayan Tegeg B.Sc.), Harapan Tani Sumatera Utara (Ruslan
Girsang), Aceh (Drs. Misbach Hasan), dan Sulawesi Utara (Eddy A.
Illat). Sedangkan dari pihak pejabat pemerintah yang hadir ialah:
Direktur Binor Ditjenkop (JB. Ismartono, SH), Direktur Binus Ditjenkop
(Mamiet Marjono), dan Staf Ahli Menteri Muda Urusan Koperasi (Drs.
Soebiakto Tjakrawerdaya).
Untuk
pertama kali, Induk KUD berkantor di Gedung Sarinah Lantai 9, Jl. M.H.
Thamrin, Jakarta. Tepat pada Hari Koperasi yang ke 33, 12 Juli 1980,
Induk KUD mendapatkan pengesahan sebagai Badan Hukum Koperasi dari
pemerintah, dengan nomor: 8282. Secara berturut-turut, Ketua Umum yang
pernah memimpin Induk KUD, yaitu: M. Yahya Suryanegara (1979-1980), Lili
Kusumah (1980-1987), H.A. Latief (1988), H.M. Rapi’i (1988-1993) dan
1993-1998), H. AM. Nurdin Halid (1998-2003 dan 2003-2005), dan Herman
Y.L. Wutun (2005-2008, 2008-2013 dan 2014-2018).
Merekayasa Ulang Koperasi Unit Desa
MASYARAKAT
mengenal koperasi biasanya dari dua model, yakni koperasi simpan pinjam
(KSP) dan koperasi unit desa (KUD). Model koperasi pertama berkembang
massif, di mana hampir 80 persen koperasi di Indonesia adalah KSP atau
menyelenggarakan unit simpan pinjam (USP). Yang kedua, KUD, massif sejak
1978 sebagai instrumen swasembada pangan era Orde Baru. Yang pertama
berkembang massif selaras dengan liberalisasi pasar dan yang kedua mulai
rontok saat deregulasi pasar diberlakukan.
Ibnoe
Soedjono, Dirjen Koperasi era Orde Baru, mencatat, “Selama 20 tahun
terakhir, KUD telah dikembangkan dan dibiarkan berkembang sebagai
organisasi yang salah. Karena itu, investasi negara yang jumlahnya
triliunan rupiah menjadi pemborosan, tidak meningkatkan kesejahteraan
petani dan tidak memperkuat KUD. Justru sebaliknya, hanya dimanfaatkan
oleh sekelompok orang yang ada dan dalam posisi ikut ambil
keputusan-keputusan.” Sebagai mantan dirjen, Ibnoe Soedjono menginsyafi
ternyata pola pengembangan KUD yang top down keliru. Over sympathy
negara dengan gerojokan berbagai fasilitas sampai triliunan rupiah
justru membuat KUD tak memiliki daya berdikari. Mental ketergantungan
telah merusak daya prakarsa dan kewirakoperasian para pengurusnya.
Meski
demikian, sampai saat ini paling tidak ada 9.437 KUD masih beroperasi
di seluruh pelosok Tanah Air. Lantas, apa yang perlu dilakukan agar
mereka adaptif terhadap perubahan zaman? Core business KUD Dalam
beberapa serial Lokakarya Koperasi Perubahan yang diselenggarakan Kopkun
Institute, ditemukan bahwa dari 80-an peserta, hanya tiga hingga lima
KUD yang masih menyelenggarakan usaha penggilingan padi, distribusi
pupuk atau sarana produksi padi atau pertanian (saprodi/saprotan). Di
beberapa tempat, rice milling unit (RMU) itu bahkan tak lagi mereka
operasikan sendiri, tetapi disewakan ke beberapa pengepul. Di sisi lain,
core business atau usaha inti mereka sebagian besar berupa simpan
pinjam, waserda atau toserba, sentra kulakan, peternakan, dan
perdagangan umum lainnya. Selain usaha inti, sebagian besar KUD memiliki
usaha penunjang seperti layanan pembayaran rekening listrik, konter
pulsa, layanan payment point online bank (PPOB), dan sebagainya.
Secara
umum, core business KUD telah meninggalkan sektor pertanian. Tentu saja
kondisi hari ini berbeda dari tahun 1970 hingga 1980-an di awal KUD
berkembang. Core business yang berubah itu erat kaitannya dengan basis
keanggotaan yang berubah. Setelah kegagalan kredit usaha tani (KUT),
yang secara nasional mencapai 8 triliun rupiah, banyak KUD yang basis
anggotanya petani luluh lantak. Selain karena masalah gagal angsur
(non-performing loan), sebagian juga telah meninggal dunia atau menua
dan tak lagi produktif. Di atas kertas, banyak KUD mempunyai anggota
sampai ribuan orang. Namun, dari ribuan itu hanya ratusan yang masih
aktif lakukan partisipasi ekonomi dalam bentuk modal dan transaksi.
Beberapa KUD skala menengah juga sebagian telah meninggalkan sektor
pangan. Bisnis inti mereka seperti unit simpan pinjam (USP) yang
melayani anggota dan juga masyarakat umum. Sebagian yang lain
menyelenggarakan usaha ritel dalam bentuk toserba dan bahkan swalayan
modern.
Ada
juga KUD yang telah melakukan pemekaran (spin off) dengan memecah unit
sektor riilnya dengan simpan pinjamnya menjadi sebuah KSP yang otonom.
Dalam kasus spin off, KSP hasil pemecahan berkembang lebih cepat jauh
meninggalkan capaian sektor riilnya. Rekayasa ulang bukan revitalisasi
Saat ini pemerintah bekerja sama dengan berbagai pihak tengah
mengembangkan program revitalisasi KUD. Tujuannya mengembalikan kejayaan
KUD seperti dulu. Berbagai program dibuat seperti penanaman singkong
untuk produksi mocaf, badan usaha milik rakyat (BUMR), berbagai kegiatan
bimbingan teknis (bimtek) serta kegiatan atau program lainnya.
Masalahnya, berbagai program itu mengandaikan KUD hari ini masih sama
dengan KUD tempo dulu yang padahal sudah berbeda. Hal itu bisa dilihat
dari tematik kegiatan yang berpusat pada isu pangan atau pertanian.
Tentu
saja, sebagian KUD yang masih berbasis petani bisa menerima program itu
dengan baik. Namun, bagi sebagian besar yang lain justru menjebaknya
dalam irama poco-poco. Alih-alih mengembalikan KUD ke cetak birunya
seperti masa lalu, lebih realistis untuk membuat KUD adaptif di hari ini
dan masa depan. Artinya, suatu agenda yang mendorong maju KUD meski
dengan konsekuensi KUD berubah bentuk sehingga pilihan yang lebih masuk
akal adalah melakukan rekayasa ulang (reengineering) daripada
revitalisasi. Charles Darwin pernah bilang, “Bukan yang terkuat,
terbesar, atau terpandai, melainkan yang adaptif terhadap perubahan yang
dapat bertahan.” Rekayasa ulang KUD bertujuan membuatnya adaptif dengan
konteks kontemporer. Tak lagi terjebak pada nostalgia masa lampau:
sebagai anak emas Orde Baru, tetapi si akil balik yang harus bertanggung
jawab atas nasibnya (self responsibility). Koperasi Usaha Daerah Ada
satu kisah menarik yang muncul di Lokakarya Koperasi Perubahan Angkatan
Kedua, Juli 2017. Satu KUD di Kabupaten Tegal mengatakan telah melakukan
perubahan anggaran dasar (PAD) sebanyak sembilan kali. Yang terkini
adalah melakukan perubahan nama dari koperasi unit desa menjadi koperasi
usaha daerah dengan singkatan sama, KUD. Ini contoh bagus bagaimana
pengurus mencoba mengembangkan kapasitas kelembagaan agar area kerjanya
lebih luas. Menariknya, KUD Kab.
Tegal itulah satu-satunya peserta lokakarya yang telah memiliki rencana
strategis (renstra) di antara puluhan peserta lainnya.
KUD
sebagai koperasi unit desa dimaklumatkan beroperasi di dua area
kecamatan. Dengan mengubahnya menjadi koperasi usaha daerah, KUD dapat
beroperasi di seluruh wilayah kabupaten. Perubahan seperti itu tentu
saja membuat KUD beroperasi dalam sistem pasar yang lebih luas.
Konsekuensinya, keanggotaannya bisa tersebar dimana saja seturut dengan
perluasan unit layanan usahanya. Artinya koperasi usaha daerah itu
memiliki skala sosio-ekonomi lebih luas daripada sebelumnya. Rekayasa ulang suatu KUD bisa berangkat dari core business unggulannya. Sehingga, bisa saja KUD
berubah sama sekali menjadi sebuah koperasi serba usaha (KSU) dengan
menghilangkan nama “KUD” atau bahkan berubah menjadi koperasi simpan
pinjam (KSP). Hal itu sah dilakukan selama anggota bersetuju dalam forum
rapat anggota. Pada mereka yang terbebani citra minor “KUD”, rebranding
bisa dilakukan untuk memperoleh daya ungkit. Misalnya saja KUD Daya
Mandiri bisa berubah nama menjadi “Koperasi Daya Mandiri” dengan
konsentrasi pada sektor ritel, kerajinan atau produksi non-pangan dan
jenis lainnya. Upaya itu bisa mendorong masuknya anggota-anggota baru
sebagai basis anggota yang bermasa depan. Rekayasa ulang itu perlu
dikerangkakan dalam perencanaan strategis (renstra) sehingga berbagai
perubahan berjalan padu. Misalnya saja, banyak KUD yang mengalami
degenerasi dengan anggota tua lebih banyak daripada yang muda. Alhasil,
regenerasi kepengurusan tersendat. Lewat rekayasa ulang itu, KUD didorong terbuka bagi semua orang dan semua lapisan umur.
Dengan cara begitu masalah degenerasi dapat diselesaikan. Nothing to
lose Bagi KUD-KUD yang tak lagi bergerak di sektor pertanian atau
pangan, rekayasa ulang seharusnya dapat dilakukan tanpa beban (nothing
to lose). Apa sebab? Karena sejatinya KUD sekadar bentuk, sedang apa
yang esensial adalah spirit koperasinya. KUD bisa berubah bentuk menjadi
apa pun selama masih berwujud koperasi dengan visi menyejahterakan
anggota dan memberi dampak sosial bagi masyarakat. Sebaliknya dengan
rekayasa ulang, koperasi akan peroleh vitalitas baru dengan daya ungkit
lebih besar. Itulah koperasi perubahan yang memiliki kapabilitas dinamis
(dynamic capability) sehingga selalu adaptif dengan zaman. Di sisi
lain, pemerintah dan pihak lain tak perlu lagi menyeret-nyeret KUD
ke sektor pertanian atau pangan. Masih ada model lain seperti koperasi
tani (koptan) yang jelas-jelas berbasis kelompok tani (poktan/gapoktan)
yang lebih tepat untuk digandeng tangan. Sularso, Dirjen Koperasi era
Orde Baru, yang sampai sekarang masih aktif di gerakan koperasi dengan
gemas menegaskan, “Koperasi bisa besar tanpa harus merepotkan pihak
lain. Kebijakan pemerintah hanya menjadi variabel eksternal, namun
berhasil-gagalnya kembali pada daya internal (inner power) koperasinya
masing-masing. Dan koperasi yang baik tidak mengemis-emis bantuan
negara.” Jadi, rekayasa ulang KUD bukan kebutuhan pemerintah sebagai
variabel eksternal. Namun, kebutuhan KUD itu sendiri yang masih ingin
hidup minimal 20 tahun yang akan datang.
Koperasi Indonesia
Koperasi Aceh
Data Koperasi wilayah Aceh
Informasi
Tentang BUMDes Lengkap, Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal
dan Transmigrasi baru saja mengumumkan, memasuki Juli 2018 saat ini,
jumlah Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) di seluruh Indonesia mencapai 35
ribu dari 74.910 desa di seluruh bumi nusantara. Jumlah itu lima kali
lipat dari target Kementerian Desa yang hanya mematok 5000 BUMDes.
Apakah itu berarti …
Perbedaan
Bumdes dan Koperasi Desa, Sebelum adanya Badan Usaha Milik Desa
(BUMDes) lahir dan mulai berlari seperti sekarang ini sesungguhnya telah
ada lembaga ekonomi sosial yang juga mumpuni. Namanya Koperasi, sebuah
sistem organisasi yang bergerak dalam bidang ekonomi, sosial dan budaya
yang juga punya kekuatan membangun kesejahteraan sosial menuju Indonesia
yang lebih makmur. Lalu, apa …
Pembangunan
Desa Melalui Ekonomi Digital – Penetrasi internet di Indonesia pada
tahun 2018 telah mencapai separuh jumlah penduduk, baik yang tinggal di
kota besar maupun pedesaan. Selain membuka akses yang lebih luas
terhadap pengetahuan, kemajuan teknologi telekomunikasi juga turut
berperan dalam mengembangkan perekonomian masyarakat desa. “Di luar
dugaan, digitalisasi di Indonesia sudah cukup mengakar. Kalau …
MASYARAKAT
mengenal koperasi biasanya dari dua model, yakni koperasi simpan pinjam
(KSP) dan koperasi unit desa (KUD). Model koperasi pertama berkembang
massif, di mana hampir 80 persen koperasi di Indonesia adalah KSP atau
menyelenggarakan unit simpan pinjam (USP). Yang kedua, KUD, massif sejak
1978 sebagai instrumen swasembada pangan era Orde Baru. Yang pertama
berkembang massif …
KUD
Bhumikarta Maraknya Toko Modern dan Toko “Online” pada Saat Ini
Koperasi Unit Desa (KUD) di Indonesia pada tahun 1980 hingga 1990-an
menjadi bagian tak terpisahkan masyarakat desa. Selain untuk membayar
listrik, KUD juga menyediakan berbagai kebutuhan masyarakat. Namun kini,
KUD semakin ditinggalkan warga. Di Kabupaten Gunungkidul, Yogyakarta,
misalnya. Pada awalnya, ada puluhan KUD yang …
Salah
satu kegiatan umkm di pedesaan PROGRAM dan KEGIATAN A. Program
Dengan mengacu pada sejumlah kebijakan tersebut di atas, maka untuk
mewujudkannya dijabarkan dalam program. Program pada Dinas Koperasi,
UKM, Perindustrian dan Perdagangan Kabupaten Enrekang merupakan program
yang akan dilaksanakan dalam rangka menuntaskan permasalahan yang
dihadapi serta untuk mewujudkan visi dan misi. …
Lambang
Koperasi Baru Sesuai dengan Peraturan Menteri Koperasi dan Usaha Kecil
Menengah ( Permen KUKM ) NOMOR : 02/Per/M.KUKM/IV/2012 tentang
Penggunaan Lambang Koperasi Indonesia , maka mulai tanggal 12 April 2012
telah terjadi penggantian lambang koperasi. Pada Pasal 2 tertulis bahwa
: “Bagi Gerakan Koperasi diseluruh Indonesia agar segera menyesuaikan
penggunaan lambang koperasi Indonesia, sebagaimana pada Lampiran …
Tentang
Koperasi Koperasi pekerja atau koperasi produsen adalah koperasi yang
dimiliki dan secara demokratis dikontrol oleh “pekerja-pemiliknya”.
Tidak ada pemilik luar dalam koperasi pekerja “murni”, hanya pekerja
yang memiliki bagian (Saham) kepemilikan bisnis tersebut. Meski dalam
bentuk hibrida, sang konsumen, anggota masyarakat atau Investor
kapitalis juga memiliki bagian (saham) kepemilikan. Dalam praktiknya,
kontrol oleh pekerja-pemilik dapat dilaksanakan …
Menaker
Optimis: Kesejahteraan Kaum Pekerja Lewat Koperasim, Guna meningkatkan
kesejahteraaan pekerja atau buruh, Menteri Ketenagakerjaan Muhammad
Hanif Dhakiri mendorong terbentuknya koperasi. Dengan berdirinya
koperasi pekerja tersebut, diharapkan dapat menjadi lembaga yang
bermanfaat bagi masyarakat Indonesia. Hanif optimis kalau pekerja buruh
semakin cepat memperoleh peningkatan kesejahteraan dan terorganisirnya
ekonomi yang lebih baik. “Kami yakin, koperasi bisa …
Koperasi
Nomor Badan Hukum Tanggal Badan Hukum Alamat Kecamatan NIK Sertifikat
Koperasi Pegawai Negeri Kokardes 1356/BH/XII 25/05/1987 Jl. Syech
Abdurauf No.1 Tapaktuan Tapaktuan 1103050100064 Sudah Bersertifikat
Koperasi Pegawai Republik Indonesia KOSTRAT 1664/BH/XII/1982 13/09/1982
Jl. Teuku Raja Angkasah No. 79 Tapaktuan 1103050200060 Sudah
Bersertifikat Koperasi Pegawai Negeri Mekar Jaya 2282/BH/XII 07/08/1992
Labuhanhaji Labuhan Haji 1103090030019 Sudah …
PEMERINTAH
Kota Tangerang melalui Dinas Koperasi dan UMKM menggelar perhelatan
akbar. Yakni kembali menggebrak dalam pagelaran Pameran Koperasi dan
UMKM dengan sangat meriah. Wali Kota Tangerang, Arief R. Wismansyah
mendukung acara ini dibuat spektakuler mungkin. Pasalnya berbagai produk
UMKM unggulan di Kota Tangerang dijajakan dengan harga miring. Super
diskon bertebaran. Orang nomor satu di Kota …
Dasar,
tata cara dan syarat untuk pembentukan koperasi unit desa, Koperasi
yang didirikan oleh masyarakat atau perorangan harus memahami terlebih
dahulu dasar dan syarat dari koperasi serta kegiatan usaha yang akan
dilaksanakan oleh koperasi agar dapat meningkatkan pendapatan dan
manfaat yang sebesar-besarnya bagi mereka. Dasar-dasar pendirian
Koperasi Indonesia mencakup beberapa hal yaitu: Undang-undang Dasar
1945, …
Rivalitas
Positif Team Dalam Peningkatan Profit Online, Bulan Maret kami mencoba
ujicoba hal baru di Team online kami sebuah kompetisi antar karyawan.
Utamanya di Team CS dan Advertiser. Dengan tiap 1 advertiser mensupply
iklan ke kurang lebih 10 CS di bawahnya, 4 Advertiser kami fokus
memaintain dan manajemen leads secara maksimal berdasarkan KPI (Key
Performance …
Peran
Koperasi Unit Desa, KUD adalah wahana para masyarakat pelaku ekonomi
desa mencapai harapan agar dapat meningkatkan hasil produksi dan
peningkatan pendapatan sekaligus meningkatkan kesejahteraan hidup
masyarakat pedesaan khususnya di bidang ekonomi. Peran dan Manfaat
Hadirnya Koperasi Unit Desa Dalam sejarah perekonomian Indonesia,
koperasi memegang peranan penting sebagai salah satu pondasi ekonomi
yang berbasis kerakyatan. …
Koperasi
Sokoguru Perekonomian Indonesia, Tujuan pembangunan ekonomi adalah
untuk mencapai kemakmuran masyarakat. Ketentuan dasar dalam melaksanakan
kegiatan ini diatur oleh UUD 1945 pasal 33 ayat 1 yang berbunyi,
”Perekonomian disusun sebagai usaha bersama berdasar atas asas
kekeluargaan.” Dalam penjelasan pasal 33 UUD 1945 ini dikatakan bahwa
”produksi di kerjakan oleh semua, untuk semua, di bawah …
Tujuan
dan Fungsi Koperasi Unit Desa (KUD) secara umum, Menurut Pasal 3 UU
perkoperasian RI No. 25 Tahun 1992, bahwa tujuan koperasi
adalah:“Koperasi bertujuan memajukan kesejahteraan para anggota pada
khususnya dan masyarakat pada umumnya serta ikut membangun tatanan
perekonomian nasional dalam rangka mewujudkan masyarakat yang maju,
adil, dan makmur berdasarkan Pancasila dan UUD 1945”. Sedangkan …
Peran
KUD Membantu Perekonomian Desa, Adapun peran KUD dalam membantu
perekonomian desa adalah sebagai berikut 1) Peran KUD dalam pembangunan
ekonomi pedesaan Aktivitas KUD merupakan program pemerintah dalam
mewujudkan swasembada beras, meliputi pemberian kredit pada pedagang,
peternak dan petani melalui unit desa, pengolahan hasil dan pemasaran.
Jadi, KUD lahir guna mensukseskan program swasembada beras dalam …
Startup
KUD, Kembali ke desa aktivis perdesaan di desa Sawahan, Kecamatan
Ngemplak, Boyolali, Jawa Tengah. Satu hal yang menarik buat saya adalah
pkamingannya akan masa depan. Kami yakin seyakin-yakinnya bahwa desa
adalah masa depan. Masa depan akan menghadirkan masyarakat yang tidak
terpusat namun saling terhubung (decentralized networked society).
Bayangannya seperti desa yang setiap penduduknya senantiasa …
Desa
membutuhkan informal leader yang potensial. Potensi yang sangat banyak
di desa memerlukan penggerak yang tahu kebutuhan perubahan agar desa
menjadi lebih baik. Desa-desa tidak akan tenggelam ketika informal
leader memahami dan mampu menggerakkan potensi desanya. Siapa informal
leader tersebut ? Berbicara soal desa tidak akan ada habisnya. Beragam
potensi yang bisa dikembangkan menjadi salah …
Kebanyakan
pelaku UKM lebih tertarik untuk membahas ide dan inovasi bisnis,
strategi marketing, produksi dan target penjualan daripada berbicara
manajemen keuangan. Memang benar, sumber kas usaha adalah penjualan dan
keuntungan. Tapi bisnis tidak sekadar bagaimana menghasilkan uang,
melainkan juga bagaimana membelanjakan dan mengendalikannya. Manajemen
keuangan tidak hanya sekadar bagaimana mengelola uang kas. Tapi lebih
daripada …
Menata
Ulang Konsep Koperasi Unit Desa, mengenal koperasi biasanya dari dua
model, yakni koperasi simpan pinjam (KSP) dan koperasi unit desa (KUD).
Model koperasi pertama berkembang massif, di mana hampir 80 persen
koperasi di Indonesia adalah KSP atau menyelenggarakan unit simpan
pinjam (USP). Yang kedua, KUD, massif sejak 1978 sebagai instrumen
swasembada pangan era Orde …
Moh
Hatta atau nama lengkapnya adalah Mohammad Hatta adalah salah satu
tokoh proklamasi yang memiliki peranan dalam proses kemerdekaan
indonesia. Sehingga alangkah baiknya kita baca dengan seksama sekilas
tentang biografi moh hatta berikut. Kelahiran Mohammad Hatta lahir di
Bukittinggi, Payakumbuh pada tanggal 12 Agustus 1902. Beliau adalah
wakil presiden republik indonesia yang pertama yang memiliki …
Sejarah
Pembentukan KUD (Koperasi Unit Desa), Keberadaan Induk Koperasi Unit
Desa (Induk KUD) tidak terlepas dari eksistensi dan peran Koperasi Unit
Desa (KUD) dalam pembangunan nasional. Pada tahun 1963, pemerintah
memprakarsai pembentukan Koperta di kalangan petani, yang produk
utamanya ditujukan untuk memenuhi kebutuhan bahan makanan pokok,
terutama padi. Pada tahun 1966-1967 dikembangan BUUD (Badan Usaha …
Peran
dan Manfaat Hadirnya Koperasi Unit Desa, Dalam sejarah perekonomian
Indonesia, koperasi memegang peranan penting sebagai salah satu pondasi
ekonomi yang berbasis kerakyatan. Salah satu jenis koperasi yang
memiliki peran cukup vital bagi pembangunan, khususnya di pedesaan
adalah Koperasi Unit Desa (KUD). KUD secara umum bergerak di wilayah
pedesaan. Awalnya koperasi ini dibentuk untuk memenuhi …
KOPERASI
UNIT DESA (KUD) Pengertian KUD dan Dasar Hukum Koperasi Unit Desa
adalah suatu Koperasi serba usaha yang beranggotakan penduduk desa dan
berlokasi didaerah pedesaan, daerah kerjanya biasanya mencangkup satu
wilayah kecamatan. Pembentukan KUD ini merupakan penyatuan dari beberapa
Koperasi pertanian yang kecil dan banyak jumlahnya dipedesaan. Selain
itu KUD memang secara resmi didorong …
Bapak
Koperasi Indonesia, Koperasi di Indonesia melewati proses yang panjang
hingga muncul sosok seperti Mohammad Hatta yang menjadi ikon Bapak
Koperasi Indonesia. tirto.id – Pada 17 Juli 1953, Mohammad Hatta
diangkat sebagai Bapak Koperasi Indonesia saat Kongres Koperasi
Indonesia di Bandung, Jawa Barat. Hatta aktif memberikan ceramah-ceramah
di berbagai lembaga pendidikan tinggi dan menulis berbagai …
Kepada
warga desa, jangan kawatir, sekarang ini ada banyak peluang usaha
rumahan di desa yang bisa membawa kehidupan ekonomi Anda melesat cepat.
Ini terjadi karena kini desa bukan lagi tempat terpencil yang identik
dengan kemiskinan, keterbatasan peluang kerja dan sebagainya.
Sebaliknya, kini desa justru menjanjikan banyak peluang usaha yang luar
biasa. Perkembangan teknologi komunikasi terutama …
Layanan
Izin Koperasi Online, Upaya mendorong pertumbuhan koperasi di
Indonesia, Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (UKM) akan
meluncurkan Sistem Administrasi Layanan Badan Hukum Koperasi
(Sisminbhkop) secara online. Upaya mendorong pertumbuhan koperasi di
Indonesia, Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (UKM) akan
meluncurkan Sistem Administrasi Layanan Badan Hukum Koperasi
(Sisminbhkop) secara online. Deputi Bidang Kelembagaan …
KUD
(Koperasi Unit Desa) Mewujudkan Ekonomi Kerakyatan, yang sangat
dibutuhkan oleh masyarakan desa untuk membantu perekonomian masayarat.
sampai saat ini masyarakat desa masih mempercayai dengan adanya KUD
ditempat tinggal mereka, karena mereka dapat menyimpan dan meminjam dana
untuk memenuhi kebutuhan masyarakat desa. berikut adalah pembahasannya:
KOPERASI UNIT DESA ( K U D ) Koperasi Unit …
Membangitkan
Koperasi Unit Desa, Koperasi sebenarnya bisa bersaing dengan pemodal
besar dalam rantai pasok beras. Namun, Kementerian Koperasi dan Usaha
Kecil Menengah mendata, saat ini hanya tinggal 150 koperasi unit desa di
17 provinsi yang aktif dan bisa diandalkan. Koperasi sebenarnya bisa
bersaing dengan pemodal besar dalam rantai pasok beras. Namun,
Kementerian Koperasi dan Usaha …
Peran
KUD untuk Kesejahteraan Masyarakat Pedesaan, Koperasi Unit Desa (KUD)
merupakan salah satu pilar perekonomian yang berperan penting dalam
pembangunan perekonomian nasional. Namun, sejak dikeluarkan Inpres No.
18 Tahun 1998, KUD tidak lagi menjadi koperasi tunggal di tingkat
kecamatan. Program-program pemerintah untuk membangun masyarakat
pedesaan, seperti distribusi pupuk, benih, dan pengadaan gabah, yang
awalnya dilakukan …
Digitalisasi
Induk KUD Perkuat Jaringan di Nusantara, Di tengah disrupsi digital
yang makin kuat menggoyang pelaku bisnis di Indonesia, adalah
keniscayaan transformasi digital dilakukan untuk bisa beradaptasi dengan
kondisi saat ini. Apalagi 35% penduduk Indonesia adalah generasi
mlilenial atau Gen Y yang semuanya pengguna internet paling tinggi. Hal
ini juga disadari oleh Induk KUD (Induk …
Mengapa
KUD Service? Boleh jadi, sesuai dengan program Nawacita yang
dicanangkan Pemerintahan Jokowi, KUD Service mewakili semangat itu:
turut meningkatkan produktivitas dan daya saing pelaku usaha (rakyat) di
pasar internasional, sehingga tercipta kemandirian ekonomi.
Mengembangkan perekonomian masyarakat Indonesia dengan cara
mengembangkan skala usaha kecil menengah (UKM) yang sudah ada, membantu
penjualan produk atau jasa UKM …
Peluang
bisnis dan usaha yang sangat menjanjikan untuk masyarakat yang tinggal
di kampung atau desa sangat banyak sekali ragamnya, tinggal bagaimana
kita mampu menganalisa salah satu yang paling potensial untuk
dijalankan. Tinggal di desa dan perkampungan bukan berarti sangat
terbatas kesempatan untuk menjalankan bidang bisnis dan usaha. Seperti
layaknya masyarakat perkotaan, warga desa juga masih …
Peran
KUD bagi Masyarakat Desa, pada dasarnya semua koperasi yang didirikan
di indonesia memiliki tujuan yang sama, yaitu mensejahterakan para
anggota pada khususnya dan masyarakat luas pada umumnya. di indonesia
KUD didirikan oleh pemerintah dengan beerbagai macam fasilitas, dana
yang di peroleh koperasi unit desa sama hal nya dengan koperasi yang
lain yaitu berasal dari …
Di
tengah persaingan usaha yang makin ketat, para pelaku usaha, mikro,
kecil dan menengah (UMKM) di sektor kerajinan tangan justru menghadapi
masalah sulitnya mengakses permodalan. Kondisi ini membuat UMKM makin
sulit bersaing.Menurut Ketua Umum Dewan Kerajinan Nasional (Dekranas) Hj
Mufidah Jusuf Kalla, kendala terbesar yang dihadapi UMKM selain akses
permodalan, adalah pemasaran, dan teknik produksi.”Karena …
Keberadaan
Koperasi Unit Desa Menguntungkan Para Petani Koperasi merupakan wadah
yang telah disediakan panitia guna membantu kelancaran dari perputaran
roda perekonomian Indonesia. Selain itu, koperasi juga diharapkan dapat
membantu jalanya usaha para pengusaha kecil yang kesulitan mencari modal
dan sulit untuk mengajukan peminjaman dana ke bank-bank besar karena
syarat-syarat yang cukup berbelit dan sulit untuk …
Peluang
usaha distribusi, jika Anda tahu, adalah peluang usaha yang sangat
menguntungkan. Soalnya, Anda tidak perlu memikirkan proses produksi dan
langsung mendapatkan keuntungan dari setiap produk yang Anda
distribusikan. Usaha distribusi adalah salah satu usaha pemasaran produk
meliputi semua aktivtas yang melibatkan penjualan barang secara
langsung kepada konsumen akhir. Ada dua cara yang bisa dijalanka...
Kaum
millenial masih enggan berbisnis koperasi, Kemajuan teknologi digital
dianggap telah membawa perubahan besar bagi dunia ekonomi Indonesia,
khususnya bagi perkembangan Koperasi dan UKM. Namun, generasi milenial
masih enggan menyentuh sektor bisnis Koperasi. Hal ini disampaikan Plt
Deputi Bidang SDM Kementerian Koperasi dan UKM, Rulli Nuryanto dalam
acara Forum Tematik Bakohumas ‘Koperasi Milenial Mendorong Perekonomian …
Mulai
Tahun 2019 Koperasi Aktif Harus Lakukan RAT dan Bangun Sinergi, Guna
percepatan pendataan koperasi, sinergi antara Kementerian Koperasi dan
UKM dengan Dinas yang membidangi Koperasi dan UMKM Prov/D.I dan Kab/Kota
harus lebih ditingkatkan lagi. Harapan ini disampaikan Sekretaris
Kemenkop dan UKM Meliadi Sembiring usai membuka Rapat Koordinasi dan
Pelatihan Teknis Pendataan Koperasi Angkatan II …
Program
Pemberdayaan SDM, Solusi Inovatif Menghubungkan SDM yang Terampil di
Bidang IT Dengan Para Pebisnis. Setiap orang sudah pasti mempunyai
cita-cita ataupun visi yang tinggi. Saya mempunyai visi hidup;
“bermanfaat sebesar-besarnya untuk sebanyak-banyaknya manusia” Dengan
pengalaman menekuni Bisnis Online, dengan motivasi ingin meningkatkan
taraf ekonomi warga sekitar dan mengurangi urbanisasi dari desa ke kota,
saya …
Beberapa
Fakta Menarik tentang Koperasi dan UKM di 2019 Tak terasa, tahun 2018
sudah mencapai penghujungnya. Itu artinya, sebentar lagi tahun 2019
tiba. Menjelang pergantian kalender, ada banyak hal yang harus
dipersiapkan. Salah satunya adalah masalah ekonomi. Hal ini patut
menjadi perhatian mengingat keadaan ekonomi di tahun mendatang belum
tentu sama dengan tahun sekarang. Untuk …
3
Strategi Sukses Membuka Bisnis Tanpa Modal, Kata siapa bisnis tanpa
modal itu tidak mungkin? Hal ini dipicu karena kebanyakan dari kita
mempunyai pikiran bahwa modal itu adalah hal utama dalam membuka bisnis.
Padahal ada banyak cara untuk membuka usaha tanpa harus menggunakan
modal dari kita sendiri. Membuat sebuah bisnis memang tidak semudah
membalikkan tangan. …
Quo
Vadis KUD Oleh Mathius Tadung Lebih dari tujuh dekade UUD 45 Pasal 33
Ayat 1 telah mencanangkan, “Perekonomian disusun sebagai usaha bersama
berdasar atas asas kekeluargaan.” Bung Hatta sebagai “Bapak Koperasi”
menyebutnya sistem ekonomi koperasi. Hal ini tertuang dalam penjelasan
UUD 45 Pasal 33. Bunyinya, “Dasar demokrasi ekonomi, produksi dikerjakan
oleh semua, untuk semua …
Bagi
sebagian orang, menjadi tua merupakan hal yang menakutkan. Saat
memasuki usia tua, pensiun dari pekerjaan akan menjadi salah satu
keputusan yang harus Anda jalani. Keterbatasan akan kekuatan fisik
seringkali menjadi kendala untuk melakukan aktivitas yang produktif.
Padahal banyak sekali jenis usaha setelah pensiun yang dapat
menghasilkan uang meskipun fisik tak sekuat dulu lagi. Berkebun …
Posting Komentar